ayat alquran tentang korupsi

RomantismePerjalanan Korupsi Melahirkan 'Hantu' KPK yang Menakutkan Perilaku korupsi sudah ada pada anak dengan hal-hal sepele ini Al-Quran Surat Al-Isra Ayat 4 Tentang Bani Israil [Teks Arab, Terjemahan, dan Tafsir] Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi. BincangSyariahCom - Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman, TopPDF KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR`AN dikompilasi oleh 123dok.com. Upload maka ia tidak termasuk dalam pengertian mencuri oleh ayat ini, seperti jika bendaharawan menggelapkan uang. Tidak juga jika mengambil harta, di mana ada walau sedikit dari harta itu yang menjadi miliknya, seperti dua orang atau lebih yang berserikat usaha, atau AllahSWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman, 4Jika Al Quran diamalkan niscaya umat manusia selamat dan sentosa di dunia dan akhirat. Berdasarkan pemahaman tersebut maka saya 'berhak dan wajib' memiliki ekspektasi bahwa Indonesia, negeri dimana populasi pembaca Al Quran—minimal 17 kali sehari—tertinggi di dunia ini, terbebas dari kejahatan korupsi. Warum Flirten Männer Wenn Sie Vergeben Sind. AKARTA – Muncul anggapan keliru di sejumlah kalangan bahwa Alquran tak menyatakan secara tegas larangan korupsi. Benarkah demikian? Mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kudus, Hj Umma Farida, menjelaskan dalam Alquran ditemukan beberapa istilah yang mendekati terminologi korupsi pada masa sekarang. Dalam tulisannya yang berjudul “Anti Korupsi Dalam Alquran” di situs resmi STAIN Kudus, Umma Farida mengungkapkan empat istilah yang mendekati korupsi dalam Alquran. Pertama, as-suht dalam surat Al Maidah ayat 42. Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah sebagai berikut سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ Artinya “Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu Muhammad untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” QS Al Maidah ayat 42 Al-Qurthubi menafsirkan makna as-suht yaitu seseorang yang membantu meluluskan keperluan rekannya, lalu orang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima pihak yang meluluskan’ itu. Secara lebih tegas, asy-Sya’rawi, seorang ulama Mesir, mendefinisikan as-suht sebagai segala bentuk upaya yang dilakukan bukan dengan cara yang halal seperti suap, riba, mencuri, menjambret, merampas, serta segala jenis perjudian dan taruhan. Baca juga Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan Kedua, ghulul dalam surat Ali Imran. Allah SWT berfirman وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ Artinya “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” QS Ali Imran ayat 161. Pada mulanya istilah ghulul ini dimaknai hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang, karena lazimnya para sarjana tafsir banyak yang mengkaitkan ayat ini dengan peristiwa yang terjadi ketika perang Uhud. Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang merusak moral dan merugikan banyak orang. Dalam Kamus Bahasa Indonesia 1993 korupsi dapat diartikan sebagai "busuk; palsu; suap; penyuapan pemalsuan". Sedangkan dalam Kamus Hukum 2002 makan korupsi adalah "buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain". Adapun dalam The Lexicon Webster Dictionary 1978 korupsi ditafsirkan sebagai "kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian". Sementara itu, Kartono 1983 memberi batasan korupsi sebagai "Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara". Kita tahu bahwa korupsi adalah sebuah tindakan yang dapat menjadikan kita mendapat image buruk di masyarakat, namun anehnya banyak oknum koruptor yang malah tidak malu atas tindakannya tersebut, maka dari itu pembentukan moral dan kejujuran dalam menjalankan sesuatu sangat penting dan bahkan harus ada diurutan nomor satu ayat yang menyinggung tentang korupsi dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antra kamu, dengn jalan batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim. Pancasila sebagai falsafah negara juga menekankan dalam sila ke 4 yaitu, Keadilan sosial, sila ini menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan dan pemerataan kekayaan di Indonesia. Hal ini harusnya dapat menjadikan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, dan penerapan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Implementasi tindakan melawan korupsi dalam konteks ini melibatkan upaya untuk memberantas praktik korupsi dalam dunia kerja, termasuk nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan dana publik yang tidak sesuai dengan tujuan penghidupan yang layak bagi rakyat. Oleh karena itu berbagai macam tindakan korupsi harus segera diberantas, salah satu cara melawan tindakan korupsi dapat melalui organisasi kemahaiswaan. Organisasi kemahasiswaan memiliki peran utama dalam memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi. Ada banyaknya acara-acara kemahasiswaan seperti seminar, diskusi, kampanye antikorupsi bahkan pengabdian kepada masyarakat luas dengan menekankan bahaya tindakan korupsi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi lebih tersadarkan betapa pentingnya melawan tindakan korupsi ini. Sebagai wadah advokasi, organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan publik yang bebas dari korupsi. Mereka dapat berperan sebagai pengawal demokrasi dan melakukan pemantauan terhadap tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dengan memberikan tekanan moral terhadap publik, tindakan korupsi ini dapat sedikit digaris bawahi bahwa salah satu aspek tindakan korupsi adalah melalui aspek organisasi, organisasi yang buruk dari dalam juga bisa membentuk moral-moral buruk yang malah membuat kita terjerumus dalam praktik tindakan korupsi. Oleh karena itu organisasi yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik juga. Lihat Pendidikan Selengkapnya Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sudah dilakukan sejak dahulu kala. Harta yang banyak selalu membutakan mata orang sehingga tidak lagi membedakan antara mana yang hak dan mana yang bathil. Pendahuluan Korupsi atau bahasa sederhana mencuri merupakan perilaku yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma adat misalanya, dalam budaya masyarakat yang mendiami kepulauan kei, korupsi dilarang dalam undang-undang adatnya, salah satu poin larangan perbuatan dosa itu adalah "hera i ni an tub fo i ni, it dit an tub fo it did". "Milik orang lain adalah milik orang lain dan milik kita adalah milik kita" kira-kira beginilah arti yang penulis dapat terjemahkan dari bahasa daerah di atas. Hukum Larvul Ngabal dalam budaya suku kei sangat menekankan pada persoalan kepemilikan. Kalau bukan menjadi hak milik kita maka tidak boleh untuk diambil, dicuri, dan diklaim sebagai milik pribadi. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, pola kehidupan berubah, kebutuhan semakin meningkat membuat orang buta akan harta dan benda. Perkembangan zaman semakin maju namun pemikiran sebagian manusia tetap masih berada pada pola pikir yang lama yaitu seperti yang dikatakan oleh hadis sebagai hayawanul aqil hewan yang berakal. Sifat hewani masih berada dalam diri, mereka tidak lagi membedakan antara mana yang menjadi hak mereka dan mana yang bukan menjadi haknya. Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa lagi mempedulikan dosa yang akan ditanggung di akhirat nanti. Dengan jelas dalam undang-undang Tipikor melarang kegiatan korupsi, namun kenyataannya praktek-praktek korupsi masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu baik itu di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Negara ini seakan menjadi surga bagi para koruptor dalam memperkaya diri, dan melancarkan aksi-aksi busuknya. Tentang korupsi ini saya teringat waktu masih kuliah dulu di Makassar, saya beserta beberapa sahabat aktivis sedang duduk berdikusi di trotoar sebelah pedagang kaki lima. Tiba-tiba seekor tikus got lewat, sontak salah seorang sahabat saya mengatakan "lihat itu ada koruptor lewat". Saya langsung mengatakan "wusss jangan begitu, kasian tikus itu... dia tidak berdasi". Iya... saya kasin dengan tikusnya, selalu menjadi term bagi para pencuri berdasi atau berseragam. Bagi saya tikus diciptakan dengan instingnya saja untuk bertahan hidup, sedangkan manusia diciptakan dengan akal, pikiran, hati, dan perasaan. Manusia begitu lengkap dan sempurna dalam penciptaanNya, sehingga jika ada manusia yang korupsi, maka dia lebih busuk lagi dari tikus got. Persoalan korupsi bukanlah persoalan baru lagi di Indonesia, romantisme sejarahnya sudah berjalan sejak lama, yaitu sejak zaman kerajaan, zaman penjajahan, dan zaman kemerdekaan. Bagi saya korupsi sudah ada sejak manusia bermasyarakat, dan sudah menjadi pembahasan lazim sejak dulu kala hingga saat ini, baik itu di dalam kalangan intelektual maupun masyarakat biasa. Dulu saya biasa mendengar istilah korupsi bersama atau bahasa kerennya korupsi berjamaah. Korupsi yang dilakukan bersama-sama ini sering dilakukan oleh oknum-oknum yang berhati buruk. Biasanya korupsi semacam ini terorganisir dengan baik, sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain. Dari korupsi atau mencuri ini terlahir berbagai macam dosa lain, seperti dosa manipulasi data, dosa berbohong, dan sebagainya. Akhirnya bukan saja satu dosa yang didapatkan tetapi dosa-dosa lain ikut terseret masuk. Lalu bagaimana harta haram itu digunakan untuk menafkahi keluarga? Saya kasihan dengan anak-anak yang hidup di dalam keluarga yang orang tuanya mendapatkan harta dengan jalan yang tidak halal. Jika uang korupsi digunakan untuk memberi makan anak, maka kebanyakan akhlak anak menjadi buruk, karena darah dagingnya berasal dari sumber yang salah. Pertumbuhan kejiwaannya juga tidak sehat, bahkan dosa warisan itu bisa diwarisi oleh anak tersebut, kalau tidak mendapat bimbingan yang baik dari lingkungan dan pihak lain. Bagi sebagian kalangan, hal semacam ini biasa-biasa saja, tetapi pada dasarnya dosa yang dianggap biasa-biasa saja akan menjadi bumerang bagi hidup, baik itu di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam keluarga yang sehat maksudnya terbebas dari korupsi, kehidupan selalu dalam kebahagiaan, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa takut, dan tidak ada rasa dibayang-bayangi oleh hukum. Keceriaan selalu terpancar keluar dari wajah-wajah mereka, walaupun makan seadanya, menggunakan pakaian dan perhiasan yang murah, tidak memiliki harta yang berlebih dan hidup dalam kesederhanaan. Biasanya anak-anak mereka memiliki perilaku yang baik, karena yang mereka makan adalah yang datangnya dari jalan yang halal. Mereka juga lebih banyak bersyukur dengan apa yang mereka miliki. Bagi keluarga seperti ini, kehidupan hanyalah persinggahan sementara, sehingga kekayaan hanyalah panampakan yang semu. Kalaupun kaya maka, itu harus didapatkan melalui jalan yang benar, yaitu jalan yang sudah diatur di dalam Al-Quran dan Hadits serta yang diatur oleh norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pandangan Al-Quran Tentang Korupsi Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi. Ketika panulis menelusuri terminologi korupsi menurut al-Quran, penulis menemukan beberapa kata yang digunakan untuk menyebut korupsi dan koruptor. Kata yang digunakan al-Quran sangat beragam beberapa diantaranya akan dibahas dalam postingan ini. Kata as-sariqu digunakan untuk menyebut koruptor baca pencuri laki-laki dan as-sariqotu digunakan untuk menyebut koruptor perempuan, seabagimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 38. Kata "wa" sebelum kata as-sariqu merupakan waw littaukid yang fungsinya untuk menguatkan atau menegaskan, sama halnya dengan kata "inna" di dalam Al-Quran. Sedangkan kata "wa" sebelum kata as-sariqotu merupakan kata sambung. Sehingga koruptor laki-laki dan koruptor perempuan ditegaskan dalam al-Quran harus mendapatkan hukum potong tangan. Dalam beberapa tafsir seperti misalnya tafsir Ibnu katsir mengatakan bahwa ayat ini benar-benar harus dilaksanakan secara tekstual dengan berdasar pada hadist yang menyatakan bahwa rosulullah pernah menjatuhkan hukuman potong tangan pada pencuri yang mencuri tameng seharga tiga dirham, kalau dikonversikan ke IDR sekitar sepuluh ribu lebih. Hadis Rosulullah saw. yang terjemahannya adalah sebagai berikut Rosulullah saw. melakukan hukum potong tangan dalam pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham. Hadist diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain. Dalam tafsir Al-Mishbah Quraish Shihab mengatakan hal yang sama, yaitu jika mencurinya belum cukup 1/4 dinar atau 3 dirham atau senilai dari itu maka, hukum potong tangan tidak berlaku. Kedua tafsir ini sama-sama dalam menjelaskan ayat di atas secara tekstual, bahwa hukum bagi para pencuri adalah potong tangan, bahkan sampai dia bertobat sekalipun tidak menggugurkan hukuman tersebut. Selanjutnya, Al-Quran menggunakan terminologi takulu untuk menunjukkan kepada orang yang suka mengambil yang bukan miliknya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Kata "takulu" dalam ayat dia atas adalah berbentuk jamak yang mengandung arti banyak. Dengan demikian maka, al-Quran juga sudah mensinyalir bahwa akan ada korupsi secara bersama-sama, dan dilakukan dengan jalan yang bathil. Berbagai macam cara dapat dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan walaupun itu sudah nyata bahwa merupakan perbuatan dosa. Mereka juga bisa memainkan peran menjadi aktor hebat yang dapat memutar balikkan fakta di depan hukum. Kata yang penulis temukan adalah kata takhunu yang artinya berkhianat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Dalam ayat ini Al-Anfal 27 Allah menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk jangan berbuat khianat. Allah tidak menyeru kepada orang-orang yang tidak beriman, karena hanya orang-orang yang berimanlah yang bisa memegang amanah. Orang yang tidak bisa memegang amanah bukan saja berkhianat kepada kepercayaan manusia, tetapi mereka juga berkhianat kepada Allah dan Rosulullah. Jika sudah berkhianat maka, keimanan seseorang perlu dipertanyakan?. Penutup Saat ini orang yang melakukan kegiatan korupsi banyak yang berlindung dibalik sorban agama. Mereka menjadikan agama sebagai tameng untuk menangkis semua guncangan dari luar yang ingin merobohkan kemungkaran yang mereka bangun selama ini. Alhasil, Indonesia sampai saat ini masih seperti-seperti ini saja, tidak ada pembangunan yang signifikan baik itu manusianya, ekonominya, pariwisatanya, politiknya dan semua yang ada di dalam bangsa ini. Saya hanya bisa berharap semoga keadaan buruk yang saat ini kita rasakan tidak terus berlanjut hingga generasi ke depan. Yang korupsi malulah dengan manusia di sekitarmu, kalau kau tidak malu dengan manusia, malulah dengan Tuhan yang menciptakanmu, karena Tuhan maha tahu segala yang diperbuat ciptaannya. Apa yang kau katakan dulu berbeda dengan apa yang kau perbuat saat ini, mari merenung dan melawan lupa !!

ayat alquran tentang korupsi